-->

Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Skandal Ganti Rugi : Pemilik Lahan Huntap Palu Beri Waktu 30 Hari untuk Pembayaran

Rabu, 03 Juli 2024 | Juli 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-03T12:29:47Z

 


Fajar Sulteng - Para pemilik lahan di Kota Palu, termasuk Mustakim, seorang Pegawai Negeri Sipil yang tinggal di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendesak pemerintah setempat untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas lahan mereka. 


Hal tersebut berdasarkan surat tuntutan yang disampaikan melalui surat resmi ditandatangani oleh sebelas pemilik lahan. melalui rilis yang di terima media Rabu (3/07/2024)


Dalam surat tersebut, pemilik lahan mengungkapkan bahwa tanah mereka telah dibangun perumahan Hunian Tetap (Huntap) oleh Pemerintah Kota Palu dan telah ditempati oleh warga yang terdampak bencana gempa dan likuefaksi yang terjadi pada September 2018.


Selain itu, para pemilik lahan menuntut pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu satu bulan (30 hari kalender). Jika pemerintah gagal memenuhi tuntutan ini, mereka mengancam akan mengambil tindakan hukum berupa eksekusi dan pengosongan lahan sesuai peraturan yang berlaku.


Surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak, termasuk Menteri PUPR di Jakarta, Menteri ATR/BPN RI di Jakarta, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia di Jakarta, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulteng di Palu, Kepala BPN Kota Palu di Palu, dan arsip.


Berikut adalah daftar pemilik lahan yang menandatangani surat tersebut:


Drs. H. Mustakim, Msi, James Hendry Hamdani , Sudirman, Yuliana Suyuti , Purwanto , Masdiana , Syarif, Mude Muh. Said, Sumiati, Nurhaeni/Lasse Makkarawa, Amirullah


Para pemilik lahan berharap pemerintah Kota Palu segera menindaklanjuti permintaan mereka agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan tepat waktu. (**)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini