-->

Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

GUGATAN MANTAN BURUH PEKERJA ( PHK ) PT.COCO CITRA TERTUNDA

Senin, 01 Juli 2024 | Juli 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-01T14:29:28Z

 


Fajarsulteng.com Palu- Enam buruh PT. Coco Citra Celebes yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama lebih dari setahun akhirnya mendapatkan giliran sidang di Pengadilan Negeri Palu/Pengadilan Hubungan Industrial/Pengadilan Tipikor Kelas IA Palu. Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal ini dimulai pada pukul 11.15 WITA, dipimpin oleh Chairil Anwar, SH, Hum, dan dua hakim ad hoc lainnya, pada tanggal 1 Juli 2024.


Abd. Wahyudin, Ketua Front Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, sidang harus ditunda hingga 8 Juli mendatang karena perwakilan dari PT. Coco Citra Celebes tidak membawa surat kuasa untuk mewakili perusahaan.


"Sidang ditunda hingga 8 Juli nanti. Pihak tergugat, yakni PT. Coco Citra Celebes yang diwakili HRD-nya, tidak membawa surat kuasa untuk mewakili perusahaan. Pihak perusahaan tidak siap. Sejak kasus ini bergulir, perusahaan menempatkan teman-teman buruh tidak setara sejak perundingan tripartit,” kata Wahyudin.


Wahyudin juga menambahkan bahwa keenam buruh korban PHK PT. Coco Citra Celebes didampingi oleh Adiprianto SH dan Moh Fahri SH selaku pendamping hukum dari FNPBI Sulawesi Tengah. Mereka berharap Pengadilan Hubungan Industrial dapat menyelesaikan perkara ini dengan adil.


"Para buruh yang sidang hari ini diwakili tim pengacara dari FNPBI, meskipun mereka tidak ber-KTA FNPBI, karena keterpanggilan maka kami membela mereka melalui jalur hukum formil. Harusnya kasus ini sudah selesai melalui mediasi, namun pihak perusahaan tidak berniat menyelesaikan perselisihan ini. Kami berharap melalui pengadilan PHI perkara ini bisa terselesaikan,” tutup Wahyudin.


Adiprianto, selaku penasehat hukum FNPBI Sulawesi Tengah, juga menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang mediasi di luar persidangan. Jika pihak perusahaan bersedia membayar pesangon, maka tim penasehat hukum akan mencabut gugatan ini.


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat konflik antara buruh dan perusahaan yang tak kunjung usai dan upaya mediasi yang terus menemui jalan buntu. Sidang lanjutan pada 8 Juli nanti diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi para buruh yang terdampak PHK. (**)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini