Fajar Sulteng.com, Palu - Enam orang eks pekerja PT. Coco Citra Celebes/Hotel Best Western Coco Palu terpaksa harus dirumahkan. Namun yang disayangkan, mereka di PHK tanpa mendapatkan hak pesangon dari pihak hotel selama lebih dari satu tahun.
Kepada media, Alfrets E. Todama menyebut Ia dan kelima rekannya telah menunggu pembayaran uang pesangon sejak dilakukan perselisihan hubungan industrial melalui mediasi bersama pihak hotel (General Manager PT Coco Celebes), namun tidak tercapai kesepakatan, maka sesui ketentuan pasal 13 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mediator maka Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Palu mengeluarkan surat Anjuran tertanggal 31 Mei 2023, dengan nomor: 565/333.a/K.UMKM-NAKER/V/HI.
Dengan poin satu menganjurkan, agar pengusaha membayarkan kepada para pekerja hak hak berupa uang pesangon dan penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. (Dengan daftar nama terlampir).
Namun hal tersebut tidak sama sekali di realisasikan pihak hotel untuk memberi kepastian kapan pembayaran uang pesangon yang diharapkan ke enam eks pekerja.
"Sampai sekarang tidak ada kejelasannya sesuai pernyataan yang disampaikan General Manager bahwa sudah diajukan ke bagian Finance dan menunggu proses, itu berulang kali kami pertanyakan, namun jawaban yang sama yang kami terima," jelas Alfrets kepada ini media Rabu (15/5)2024).
Lebih lanjut, padahal ada beberapa teman yang baru keluar dari hotel, (tidak diperpanjang lagi masa kontrak), tetapi pesangon mereka sudah terbayarkan. Namun kami yang enam orang yang sudah lama bekerja di hotel BW belum juga dibayarkan sampai saat ini.
Terpisah, General Manager (GM) PT.Coco Citra Celebes, Efendi Lakada menyebut sudah diajukan ke bagian Finance dan sedang diproses. (*)