-->

Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DAN PERATURAN DAERA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BER ALKOHOL

Rabu, 06 Maret 2024 | Maret 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-07T04:34:48Z

 



Sigi fajarsulteng.com Kegiatan Sosialisasi terkait Narkotika di lakukan  bagian biro hukum Kabupaten Sigi yang di laksanakan di ruang Aula balai desa karawana yang akan berlangsung selama empat hari yang direncanakan tanggal 5,6,7,dan 8 Maret 2024 desa karawana.



Kegiatan tersebut di ikuti dari Empat kecamatan yang ada di kabupaten Sigi, Kec.palolo, Kec.sigi biromaru, Kec.dolo Kec.marawola.



Adapun terlaksanakan kegiatan hari ini kamis 7 Maret di desa karawana di ikuti dari beberapa desa , Desa langaleso, Desa kabobona, Desa kota rindau, Desa potoya, Desa tulo, Desa maku Desa kota pulu dan Desa karawana.


Terlaksananya kegiatan tersebut ole biro hukum Kabupaten Sigi Di hadiri Kasat Narkoba Polres Sigi, Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten Sigi, Dan Sri Rafika Dari Puskesmas Dolo, Sekaligus sebagai Pemateri kegiatan .Babinkamtibmas bersama Babinsa Desa karawana juga kepala desa sekecamatan Dolo induk.


Dari beberapa pemateri menjelaskan bahwa Narkotika ataupun Narkoba telah mewabah di kabupaten Sigi, di himbau kepada seluruh masyarakat turut serta dalam mengantisipasi terjadinya peredaran narkoba, bila mana melihat terjadinya transaksi jual beli Narkoba maka segera melaporkan ke pihak kepolisian, agar cepat ter antisipasi dan terpantau.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini