-->

Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Hakim Tunggal Andy Juniman Konggoasa, SH, MH memberikan Vonis bebas terhadap CDW

Rabu, 21 Februari 2024 | Februari 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-21T11:31:07Z

 



Palu Fajar Sulteng Com.- Mahkamah Agung Republik Indonesia Kantor Pengadilan Negeri Klas IA PHI/Tipikor Palu yang menyidangkan CDW sebagai pemohon kasus dugaan Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Dalam persidangan keempat yang merupakan persidangan terakhir Andy Juniman Konggoasa, SH,MH yeng memimpin persidangan pemohon CDW yang dihadiri ketiga pengacara pemohon yakni Veranita Belladina, Muihammad Nuzul dan Riswan  serta para saksi bersama keluarga juga Tim kuasa Hukum dari Polda Sulteng AKP M.Tarigan dan Aiptu Suryadin bertempat di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri IA PHI/Tipikor Palu, Selasa 20 Pebruari 2024.


“Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan setelah membaca dan mempelajari replik aduan akhirnya menyimpulkan untuk Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan tindakan penangkapan termasuk perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, juga memerintahkan agar segera membebaskan pemohon dari ruangan Tahanan,” Ungkap Andy Juniman Konggoasa, SH, MH


Kemudian Hakim Tunggal berpendapat bahwa, Termohon dalam melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas, surat penangkapan kepada pemohon sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi V dan M.Ikbal di persidangan.

Lanjut dikatakan, “termohon dalam perkara ini tidak segera memberikan surat pemberitahuan perintah penangkapan terhadap keluarga pemohon setelah penangkapan paling lama dalam waktu 1 x 24 jam saja,” Urai Andy Juniman Konggoasa, SH, MH. Kemudian dikatakan bahwa, tata cara penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Maka tindakan



 Termohon tersebut, bentuk penangkapan tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” urainya.Selain itu dalam hal penahanan terhadap Pemohon kata dia, sejak ditangkap pada 3 Januari 2024 pemohon baru diperiksa, ditahan dan ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2024. Selama 5 hari di tahan di ruangan Termohon 2 x meter,sesungguhnya prosedur bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).Ali

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini