Fajarsulteng.com Sigi.- Bhabinkamtibmas Desa Kalukubula, Polsek Biromaru, Polres Sigi, Bripka Ketut Mulyadana S.H., bersama perangkat Desa Kalukubula melaksanakan mediasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mediasi berlangsung di aula Kantor Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Jumat (24/11/23).
Sebagaimana yang disampaikan Bripka Ketut Mulyadana Kasus KDRT yang dilakukan oleh DE terhadap istrinya VI telah mendapat kesepakatan antara keduanya yang disaksikan oleh kedua pihak keluarga.
"Dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak telah membuat kesepakatan dan juga dibuatkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani". Ungkap Bripka Ketut Mulyadana.
Lanjut setelah dilakukan mediasi, Bhabinkamtibmas memberikan pesan kepada pihak pelaku kekerasan untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu Bhabinkamtibmas juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Secara terpisah Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis S.H., menjelaskan, “Salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan problem polving adalah penerapan pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian”, ujarnya.
[Humas Polres Sigi]. Iwan s